kalender

kalender
contoh kalender

Sabtu, 03 November 2012

Info Produk


Spesifikasi dan Harga Kalender

1. Kalender Masehi

a. Kalender 2 Bulanan  ( isi 6 Lembar )
Kertas Art paper 100 gr
Harga eceran Rp 9.000,-
b. Kalender 3 Bulanan  ( isi 4 Lembar )
Kertas Art paper 100 gr
Harga eceran Rp 7.000,-
c. Kalender 4 Bulanan  ( isi 3 Lembar )
Kertas Art paper 100 gr
Harga eceran Rp 5.000,-

2. Kalender Hijriyah

Kalender 2 Bulanan  ( isi 6 Lembar )
Kertas Art paper 120 gr
Harga eceran Rp 10.000,-
Untuk Pemesanan dengan cetak nama, minimal pemesanan 100 eksemplar.
Biaya Ongkos cetak Rp 900,- /exp
Ongkos kirim ditanggung pembeli.
Dp Pemesanan cetak nama dan logo 50 %

HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER HIJRIYAH



FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ` 

[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ] 

Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072 

Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja? 

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut. 

Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam 

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ` 

Anggota : Bakr Abû Zaid 

Shâlih Al-Fauzân 

‘Abdullâh bin Ghudayyân 

Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh 

Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz 

FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN 

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka. 

Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala : 

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ 

Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189] 

Ini berlaku untuk semua manusia 

Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla : 

ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ 

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36] 

Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal. 

Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka. 

Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. 

Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini? 

Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak? 

Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin. 

(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh) 

FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN 

Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara? 

Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam agama mereka). 

Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita. 

(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 ) 
[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ » 

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]. 

Nama-nama bulan

Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan:
No
Penanggalan Islam
Lama Hari
1
30
2
29
3
30
4
29
5
30
6
29
7
30
8
29
9
30
10
29
11
30
12
29/(30)
Total
354/(355)

Keterangan

§  Tanda kurung merupakan tahun kabisat dalam kalender Hijriyah dengan metode sisa yaitu 3-3-2 yang berjumlah 11 buah yaitu 2,5,8,10,13,16,18,21,24,26 dan 29.

SEJARAH KALENDER HIJRIYAH


Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri), adalah kalenderyang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dariMakkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.

Penentuan dimulainya sebuah hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya Matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan Matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan Matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru diperige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (BulanBumi dan Matahari).
Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah. Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan, dengan jumlah hari berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS : At Taubah(9):36). Sebelumnya, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tahun gajah.Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa hijrahnya Rasulullah saw. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku pada masa itu di wilayah Arab.